Jika dilihat dari sisi hukum sendiri, memang tidak ada aturan yang menyebut jika ahli waris dapat mengajukan keringanan atau bahkan melakukan pemutihan terhadap utang tersebut.
Sehingga pada dasarnya, ahli waris harus tetap berusaha untuk melunasi hutang yang ditinggalkan. Meski dalam pembayarannya mungkin saja terdapat keringanan.
Itulah penjelasan terkait utang pinjol dianggap lunas jika meninggal dunia. Dimana hal tersebut tidak akan bisa terjadi jika dilihat dari kacamata hukum perdata di Indonesia.
(Taufik Fajar)