Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas jika Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum Perdata

Rizky Darmawan , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |00:30 WIB
Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas jika Meninggal Dunia? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum Perdata
Utang Pinjaman Online (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika dilihat dari sisi hukum sendiri, memang tidak ada aturan yang menyebut jika ahli waris dapat mengajukan keringanan atau bahkan melakukan pemutihan terhadap utang tersebut.

Sehingga pada dasarnya, ahli waris harus tetap berusaha untuk melunasi hutang yang ditinggalkan. Meski dalam pembayarannya mungkin saja terdapat keringanan.
Itulah penjelasan terkait utang pinjol dianggap lunas jika meninggal dunia. Dimana hal tersebut tidak akan bisa terjadi jika dilihat dari kacamata hukum perdata di Indonesia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement