Hal senada juga diungkap oleh Kuseryansyah selaku Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI. Diungkap olehnya, pindar berbeda dengan pinjol yang kerap menimbulkan ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial di tengah masyarakat.
"Tentang bunga dan biaya, di pindar diatur regulasi. Tak boleh melebihi ketentuan. Sedangkan pinjol ilegal suka-suka. Sementara banyak anggota masyarakat yang BU (butuh uang). Makanya mereka memanfaatkan situasi demikian,” sebutnya.
“Kalau pinjol ilegal berhubungan dengan debt colector yang nggak ada aturannya. Kalau di Pindar ada saluran, disediakan, difasilitasi untuk menyampaikan setiap keluhan untuk melindungi user,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)