Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ketua RT dan RW Mendapat Gaji? Segini Besarannya

Rizky Darmawan , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |22:05 WIB
Apakah Ketua RT dan RW Mendapat Gaji? Segini Besarannya
Apakah Ketua RT dan RW Mendapat Gaji? Segini Besarannya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Apakah Ketua RT dan RW mendapat gaji? Mengingat kedua jabatan di tingkat desa itu termasuk dalam lembaga pemerintah.

Rukun Tetangga (RT) adalah perangkat pemerintah yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/Kelurahan. Sementara Rukun Warga (RW) adalah perhimpunan dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan.

Setiap RT memiliki satu ketua, begitupun setiap RW yang ada di desa. Meski kedua jabatan tersebut erat kaitannya dengan masyarakat, masih banyak yang belum tahu jika sebenarnya baik Ketua RT maupun RW ternyata mendapat gaji.

Bahkan gaji Ketua RT dan RW kabarnya akan dibuat kebijakan standarnya di tahun 2025 ini. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan meningkatkan profesionalisme.

Besar Gaji Ketua RT dan RW di Setiap Daerah

Besar gaji Ketua RT dan RW pada dasarnya sudah diatur dalam aturan Provinsi atau Kabupaten di setiap daerah. Membuat besaran gaji RT dan RW di setiap wilayah akan berbeda-beda.

Contohnya seperti di Jakarta, gaji perangkat desa itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018. Nominal gaji Ketua RT dan RW sendiri kala itu mencapai Rp 2 juta hingga Rp4 juta.

Besaran gaji itu kurang lebih hampir sama dengan besaran gaji Ketua RT dan RW di Surabaya dan Yogyakarta yang mencapai Rp 3 hingga 4 juta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement