JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
Penyusunan RPOJK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta dikutip Antara, Minggu (26/1/2025).
Dian menuturkan RPOJK UMKM akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB.