Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Bikin Aturan Tingkatkan Akses Pembiayaan ke UMKM

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |20:26 WIB
OJK Bikin Aturan Tingkatkan Akses Pembiayaan ke UMKM
OJK Bikim Aturan Tingkat Kases Kredit (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam RPOJK tersebut, akan diatur bahwa kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.


Selanjutnya, bank dan LKNB dapat saling berkolaborasi atau bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Berdasarkan kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, kebutuhan pendanaan untuk UMKM pada 2026 mendatang tercatat sebesar Rp4.300 triliun, tapi kini baru terakomodasi sebesar Rp1.900 triliun, sehingga terdapat kesenjangan pembiayaan sebesar Rp2.400 triliun.


3. UMKM Berperan Penting


UMKM berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2023 sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen atau senilai dengan Rp9.580 triliun. Bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total tenaga kerja.


Sementara OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit sebesar 10,79 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp7.717 triliun.


Selain itu, untuk mendorong ekosistem digital dalam pembiayaan UMKM, bank dan LKNB dapat memanfaatkan teknologi informasi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement