Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg dan Wajib Lapor ke Menko Pangan 

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |11:41 WIB
Aturan Direvisi, Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg dan Wajib Lapor ke Menko Pangan 
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). (Foto: Okezone.com/Kementan)
A
A
A

JAKARTA - Perum Bulog wajib menyerap hasil gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

"Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1/2025). 

Dalam perubahan keputusan tersebut disampaikan bahwa Perum Bulog melaksanakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dengan harga yang ditetapkan Rp6.500 per kg. 

Harga GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud tersebut berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R 50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Dalam melaksanakan pembelian GKP di tingkat petani, Perum Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. 

Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani
sebagaimana dimaksud seperti data petani yang menjual GKP. Volume pembelian GKP dan lokasi pembelian GKP. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement