Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 24 Januari 2025 yang ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Sebelumnya melalui Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, HPP Rp6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25% dan kualitas kadar hampa maksimal 10%. Sementara gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.
Pada aturan lama terdapat harga rafaksi untuk GKP di bawah standar yang berkisar dari Rp5.950 per kg sampai Rp6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, dengan aturan baru HPP untuk GKP berlaku dengan satu harga yaitu Rp6.500 per kg.
(Feby Novalius)