Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Direvisi, Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg dan Wajib Lapor ke Menko Pangan 

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |11:41 WIB
Aturan Direvisi, Bulog Wajib Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg dan Wajib Lapor ke Menko Pangan 
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). (Foto: Okezone.com/Kementan)
A
A
A
Meski demikian, harga pembelian GKP di tingkat Petani sebesar Rp6.500 per kg dapat dilakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 24 Januari 2025 yang ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Sebelumnya melalui Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, HPP Rp6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25% dan kualitas kadar hampa maksimal 10%. Sementara gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.

Pada aturan lama terdapat harga rafaksi untuk GKP di bawah standar yang berkisar dari Rp5.950 per kg sampai Rp6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, dengan aturan baru HPP untuk GKP berlaku dengan satu harga yaitu Rp6.500 per kg.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement