Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Kebijakan batas maksimal pembelian ini diberlakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan token listrik. Berikut ini adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp1.352.239,2
- Diskon maksimal: Rp676.000 per bulan
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik:1.584 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp.1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp2.288.404,8
- Diskon maksimal: Rp1.144.000 per bulan
(Feby Novalius)