JAKARTA - LPG 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di pengecer mulai 1 Februari 2025. Untuk itu, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.