Meski demikian, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret. Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg disebut Yuliot bisa mendaftar menjadi pangkalan.
Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” pungkas Yuliot.
(Feby Novalius)