Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg ke Warung Dihentikan per Hari Ini!

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |10:58 WIB
Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg ke Warung Dihentikan per Hari Ini!
Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftar menjadi pangkalan. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A
3. Warung yang Mau Jual Gas Harus Jadi Pangakalan

Meski demikian, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret. Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg disebut Yuliot bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” pungkas Yuliot.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement