JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengoperasiannya dilakukan setelah RUU BUMN disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, baru saja dilakukan rapat RUU BUMN pada tingkat pertama. Selanjutnya akan dibawah di rapat paripurna DPR.
Sementara untuk posisi BPI Danantara nantinya, diputuskan di bawah Presiden Prabowo Subianto.
"Di bawah langsung Presiden," jelas Anggia saat dihubungi Okezone.com, Sabtu (1/2/2025).
Sebelumnya, Anggia menyampaikan delapan fraksi telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN.
Selanjutnya, rancangan ini akan dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.
“Setuju,” kata para peserta rapat.
Menurut Ekonom Fithra Faisal Hastiadi, tidak ada hal negatif sama sekali dari kehadiran Danantara. Pasalnya, Danantara nantinya akan mengelola dan memaksimalkan aset negara yang dampaknya besar bagi perekonomian Indonesia.
"Danantara nantinya akan menjadi fund manajer penghasil dividen bagi negara dan meningkatkan valuasi aset negara dan dampaknya besar bagi perekonomian dan pembangunan. Jadi tidak ada negatifnya," kata Fithra.
Namun demikian, Fithra mengatakan bahwa Danantara harus berdiri sendiri, tidak di bawah Kementerian BUMN atau yang lainnya. Danantara harus murni sebagai korporat atau perusahaan yang besar ke depannya.
"Kondisi idealnya bisa dilakukan murni korporat. Tidak seperti BUMN saat ini harus menghadiri rapat dengan DPR bila ada panggilan dan sebagainya," katanya.
Oleh karena itu, lembaga yang diharapkan bisa meningkatkan aset dan valuasi BUMN ini harus segera beroperasi. Apalagi target pemerintah saat ini pertumbuhan ekonomi 8%.
"Makanya gong nya RUU BUMN harus segera selesai. Danantara harus menjadi korporasi besar dari Indonesia," ujarnya.
(Feby Novalius)