JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengecer menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi mulai 1 Februari 2025 dinilai agar mampu membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji menjadi berkurang.
Menurut pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi.
"Penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, justru terbaca abu-abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi," kata Sofyano di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Di sisi lain ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3 kg dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," kata Sofyano yang juga sebagai Direktur Puskepi.
Dia menambahkan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran juga tidak pula terkait soal harga eceran, tetapi buat Pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3 kg yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota.
Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu-abu seperti yang terjadi selama ini.