Lebih lanjut diatur dalam beleid tersebut, jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila, meninggal dunia, masa jabatannya telah berakhir, atau diberhentikan presiden.
Badan Pelaksana dapat diberhentikan presiden dengan alasan, tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud; pelanggaran persyaratan kerahasiaan; tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugasnya dengan baik; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatuhan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana.
Selain itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan badan, BUMN, atau keuangan negara; mengundurkan diri; tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari 6 bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; berhalangan tetap; dan/atau alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Presiden.
(Taufik Fajar)