Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang, Erick Tegaskan Keberlanjutan Transformasi BUMN 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |11:39 WIB
RUU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang, Erick Tegaskan Keberlanjutan Transformasi BUMN 
RUU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang, Erick Tegaskan Keberlanjutan Transformasi BUMN (Foto: Tangkapan Layar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.  

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU tersebut yang telah melalui proses pembahasan sejak 2023. Erick menegaskan perubahan Undang-Undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.  

"Sebagaimana diketahui bersama, revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lama, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Erick saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

1. Visi Besar BUMN Berdaya Saing Global

Erick juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.  

"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," lanjut Erick.  

2. Tata Kelola BUMN

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement