Ditandatanganinya Kesepakatan Bersama sebagai landasan bagi DJP dan DJKN dalam pelaksanaan eksekusi lelang barang sitaan. Kantor Wilayah DJP di Jakarta sepakat untuk melaksanakan kegiatan lelang eksekusi pajak secara serentak sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan.
Pada tahun 2024 realisasi PKM Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara adalah sebesar 432,6 miliar rupiah atau mencapai 103,58% target. Pada tahun 2025 Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara bertekad untuk kembali mencapai target PKM Penagihan yang akan diberikan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan lelang secara serentak dan mendorong KPP agar optimal dalam pelaksanan penagihan dan penyitaan barang.
“Kami siap turut serta ikut dalam penagihan berupa lelang yang akan dilaksanakan serentak se-Jakarta. Petugas di bagian penagihan baik yang ada di Kanwil maupun di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara akan bersinergi untuk menyukseskan Kesepakatan Bersama yang telah dijalin ini,” ujar Wanda.
(Feby Novalius)