Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |09:02 WIB
Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan Menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak. (Foto: okezone.com/Kanwil DJP Jakarta Khusus)
A
A
A

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus ikut menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak antara Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025 di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam rangka lelang barang sitaan secara serentak. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta serta turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H.,M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan,  realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2024 sebesar Rp1,3 triliun atau mencapai 100,96% dengan realisasi lelang sebesar Rp1,2 miliar.

“Kesepakatan bersama ini akan sangat berdampak pada peningkatan penerimaan negara, di antaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tunggakan pajak melalui mekanisme lelang, mengurangi potensi penunggakan pajak di masa mendatang, serta meningkatkan peluang aset terjual dengan banyaknya peserta yang berpartisipasi,” ujar Irawan, Jumat (7/2/2025). 

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menerangkan, peran Kantor Wilayah DJP dalam optimalisasi penerimaan negara dengan memantau perkembangan dan pendampingan Wajib Pajak yang memiliki tanda-tanda pailit serta melakukan pendampingan pengajuan renvoi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement