Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |09:02 WIB
Kesepakatan Lelang Barang Sitaan Negara Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan Menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak. (Foto: okezone.com/Kanwil DJP Jakarta Khusus)
A
A
A
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rudi Margono memberikan rekomendasi dalam optimalisasi penerimaan pajak dengan bekerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri serta memahami Batasan penanganan penagihan yang terindikasi tindak pidana perpajakan.

Kesepakatan Bersama ini tentunya disambut baik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya atas kepercayaan dan sinergi yang telah terjalin dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

“Lelang Eksekusi Pajak Serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan Novembertahun 2025, Kami berharap seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya mempersiapkan kegiatan lelang serentak ini dari mulai administrasi, publikasi dan sosialiasi serta identifikasi dan penilaian aset yang akan dilelang agar proses eksekusi pajak lebih efektif dan penerimaan negara dapat dioptimalkan” tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement