JAKARTA - BPI Danantara bakal membuat Holding BUMN Operasional. Rencana itu mengacu pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional memiliki tugas melakukan pengawasan kegiatan operasional dan usaha lainnya dari perusahaan pelat merah.
Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto mengatakan, keberadaan Holding Operasional dibutuhkan. Selain mengawasi kegiatan operasional, juga dapat meng-scanning-kan kelompok BUMN yang masuk kategori sehat dan sakit-sakitan.
“Ya menurut saya yang harus segera dikerjakan oleh Danantara ya terutama dalam Holding BUMN operational ya. Itu mereka harus segera melakukan scanning dengan cepat begitu ya,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (7/2/2025).
“Karena kelompok-kelompok BUMN, yang kalau kita bagi dalam matrix begitu ya, karena perusahaan yang masih dalam kategori secara kesehatan itu masih sehat,” paparnya.
Toto mencatat, masih banyak BUMN yang belum pulih dari masalah keuangannya. Bahkan, produk jasa perusahaan terkesan kalah saing dengan swasta.
Sehingga kelompok perseroan ini mungkin perlu dipikirkan, apakah mau dilanjutkan atau justru dilikuidasi.
“Ada beberapa BUMN atau cukup banyak BUMN yang ada di kategori yang sebaliknya (sakit) ya, bahwa tingkat kesehatannya sudah relatif tidak terlalu sehat,” beber dia.
“Dan produk jasanya juga sebetulnya relatif sudah dikerjakan oleh badan perusahaan yang lain, juga swasta lah, misalnya begitu ya, sehingga kelompok ini mungkin kita perlu pikirkan apakah mau dilanjutkan apa tidak,” lanjut Toto.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)