Anda dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah.
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP anda. Mintalah kepada petugas agar KTP anda diblokir atau dicatat sebagai KTP yang telah disalahgunakan oleh pinjol.
Baca Selengkapnya: 7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.