Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Stafsus Menhan, Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |11:50 WIB
 Jadi Stafsus Menhan, Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN?
Jadi Stafsus Menhan, Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN? (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Berapa harta kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN? Jumlah harta kekayaan Deddy Corbuzier menarik untuk diketahui usai dirinya dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Deddy Corbuzier yang memiliki nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo akan menjalankan beberapa tugas sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan penunjukan Deddy sebagai staf khusus di bidang komunikasi sosial dan publik lantaran dianggap memiliki daya jangkau pengaruh yang luas kepada masyarakat.

Deddy yang pada dasarnya seorang influencer atau pemengaruh dan tokoh publik dinilai mampu memberikan dampak kepada masyarakat melalui konten-kontennya di sosial media.

Dengan kelebihan tersebut, Deddy diharapkan mampu mensosialisasikan seluruh program-program Kemhan di bidang kedaulatan dan pertahanan kepada masyarakat.

"Kita tahu pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi, harapan membantu mensosialisasikan program kebijakan pertahan sampai bawah," ujar dia.

Deddy Corbuzier

1. KPK Cek Harta Kekayaan Deddy Corbuzier

Usai Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN stafsus. 

"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025). 

Jika setara, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, yang bersangkutan menjadi pihak yang wajib LHKPN (WL). Batas akhir pun sudah jelas, yakni tiga bulan usai pelantikan yakni 12 Mei 2025.

Jika stafsus tidak setara eselon I, II, dan III, maka aturan yang mewajibkan mereka lapor LHKPN berupa Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024 yang menyatakan stafsus menteri wajib menyampaikan LHKPN. 

Budi menjelaskan, beleid itu akan berlaku enam bulan pasca ditetapkan, yakni 1 April 2025. Sehingga, batas penyampaian LHKPN pihak-pihak yang dimaksud sampai pertengahan 2025.

"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," ujarnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement