JAKARTA - Harta kekayaan Teguh Harianto, sosok hakim pemberat vonis hukum Harvey Moeis jadi 20 tahun. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis Harvey Moeis yang awalnya dipenjara hanya 6,5 tahun, kini menjadi 20 tahun berkat putusan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Kini nama sang hakim semakin disoroti publik hingga harta kekayaannya pun ikut tersorot.
Putusan hukum terhadap Harvey Moeis seorang koruptor timah hampir mencapai Rp300 triliun itu sebelumnya mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang menyebabkan gejolak di golongan masyarakat.
Akan tetapi, setelah berpindah pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan putusan ketua majelis hakim yaitu Teguh Harianto, kini hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp420 miliar.
Teguh juga mengatakan bahwa apabila terpidana atau Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk dibayarkan sebagai uang pengganti, maka uang itu bisa diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan ini dibacakan oleh Teguh yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025 di pengadilan.
Hal ini menjadikan Teguh Harianto selaku Ketua Majelis Hakim yang menambahkan vonis hukuman terhadap Harvey moeis menuai sorotan publik dari berbagai aspek dirinya. Salah satunya yaitu harta kekayaan yang dimiliki Teguh yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .
Tercatat dalam laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teguh Harianto seorang hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta dari lembaga Mahkamah Agung telah melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi keuangan terhadap negara terakhir kali sejak 31 Desember 2023.
Total harta yang dimiliki Teguh mencapai Rp1,021 miliar. dengan satu bidang tanah dan bangunan seluas 162 m2/100 m di Bogor yang dimiliki dari hasil sendiri seharga Rp800 juta.