Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2025 |13:40 WIB
Presiden Prabowo Ubah Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.


"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

3. Atur Hak Atas Manfaat JKP


Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement