Dana pinjol berasal dari pemilik usaha pinjaman online sendiri, sedangkan dan fintech berasal dari investor yang ingin mengembangkan dananya.
Pinjol tidak melakukan analisis kredit di awal peminjam memproses pengajuan, sehingga mereka tidak tahu kemampuan bayar peminjam. Hal ini mengakibatkan pada risiko keterlambatan sampai gagal bayar maka dengan itu diberlakukanlah enda dan penagihan pada semua peminjam yang menunggak untuk menutupi keterlambatan.
Fintech lending menerapkan credit scoring sebelum memberikan pinjaman, sehingga lebih terkontrol dan risiko keterlambatan pun ditanggung oleh pendana sesuai aturan OJK.
Pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara kasar, ancaman, hingga pelecehan. Sedangkan fintech melakukan penagihan menggunakan agen bersertifikasi dan menerapkan etika dalam proses penagihan tersebut.
Itulah perbedaan antara pinjol dan fintech lending. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat harus lebih bijak dalam mengelola keuangan serta usahakan untuk tidak terjebak ke dalam utang yang dapat merugikan. Jika ingin meminjam, selalu periksa legalitas platform penyedia layanan pinjaman dengan situs resmi OJK, dengan itu, masyarakat bisa memastikan bahwa keputusan untuk meminjam sudah aman tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)