Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Bisa Tarik dan Setor Tunai di Kantor Pos

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2025 |15:01 WIB
Nasabah Bisa Tarik dan Setor Tunai di Kantor Pos
Nasabah Bisa Tarik dan Setor Tunai di Kantor Pos (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Nasabah kini bisa tarik dan setor tunai di kantor Pos Indonesia. Layanan Setor dan Tarik Tunai ini bisa dilakukan di 4.800 cabang Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Layanan ini sudah dapat dinikmati oleh nasabah mulai 18 Desember 2024 dan bertujuan untuk memberikan kemudahan serta akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam bertransaksi perbankan.
Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil, kini tidak perlu khawatir tentang akses ke layanan perbankan. Momen ini sekaligus menjadi simbol dan komitmen Bank Sinarmas untuk terus berperan aktif dalam memberikan solusi perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

1. Akses Keuangan Lebih Mudah

Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris menyatakan, Pos Indonesia sangat antusias dengan kerja sama strategis bersama Bank Sinarmas. Kolaborasi ini memperkuat komitmen kami dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di daerah yang masih terbatas akses perbankannya. Dengan layanan setor dan tarik tunai di jaringan Kantor
“Kami memastikan bahwa transaksi keuangan menjadi lebih cepat, aman, dan nyaman bagi para nasabah. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” kata dia, Senin (17/2/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement