Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus mengubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36% dari upah sebulan.
Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)