JAKARTA – Harta kekayaan Achmad Muchtasyar di LHKPN, Dirjen Migas yang dicopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan Direktur Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achamd Muchtasyar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Jabatan Dirjen Migas berada di bawah Kementerian ESDM yang saat ini di pimpin Bahlil Lahadalia. Pencopotan jabatan Achmad Muchtasyar dikonfirmasi oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, setelah rapat kerja dengan DPR di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025. Yuliot yang merupakan wakil dari Bahlil Lahadalia menyebut bahwa Muchtasyar dicopot dari jabatannya pada Senin, 10 Februari 2025.
"Penonaktifannya kemarin sore," kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Namun, Yuliot tidak memberikan rincian terkait alasan spesifik di balik penonaktifan Achmad Muchtasyar. Dia juga belum mengungkap siapa yang akan menggantikannya sebagai Dirjen Migas.
"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal. Ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya, bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, untuk itu kita lebih independen untuk melihat itu proses hukum," tegasnya.
Achmad Muchtasyar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 21 Maret 2023 untuk periode 2022, ketika masih menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi di PT Pertamina unit kerja subholding gas dan subunit kerja Perusahaan Gas Negara Tbk.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id/ pada Senin, (17/2/2025), berikut penjabaran harta kekayaan yang dimiliki Achmad Muchtasyar.
Selain tanah dan bangunan yang berjumlah Rp26.496.116.000 dan alat transportasi sebesar Rp750.000.000. Dia memiliki harta bergerak lainnya seharga Rp3.853.000.000, surat berharga Rp5.379.028.863, kas dan setara kas Rp11.738.809.418, tanpa utang. Dengan ini, total kekayaan yang dimiliki oleh Achmad Muchtasyar adalah Rp48.216.954281 atau setara dengan Rp48,2 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)