JAKARTA – PT PLN (Persero) telah memberikan bantuan insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50% yang diberlakukan sejak 1 Januari hingga 25 Februari 2025. Hadirnya program ini merupakan sebagai stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban finansialnya usai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Namun apakah diskon tarif listrik 50% masih berlaku?
Pemberian potongan tarif listrik sebesar 50% ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang pemberian diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pemberian potongan tarif listrik sebesar 50% ini nantinya tidak akan diperpanjang, hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo bahwa program pemberian insentif berupa diskon tarif listrik 50% tidak akan diperpanjang dan hanya berlaku selama dua bulan. Tak hanya Dirut PLN, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun turut memberikan penegasan bahwa diskon tarif listrik akan berakhir pada Jumat 28 Februari 2025.
Adapun bagi pelanggan yang ingin menikmati diskon ini bisa melakukan pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile, E—Commerce (Tokopedia dan Shopee), E-Wallet (GoPay, DANA, LinkAja), atau berbagai kanal pembayaran resmi lainnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif listrik akan otomatis diberlakukan ketika pembayaran tagihan listrik. Adapun untuk pembayaran tagihan listrik pascabayar untuk bulan Januari bisa dilakukan pada tanggal 1-20 Februari 2025 dan 1-20 Februari 2025 untuk tagihan bulan Februari.
Kemudian untuk pelanggan prabayar bisa mendapatkan diskon tarif listrik saat melakukan pembelian token listrik. Artinya, pelanggan hanya perlu membayar setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.
Untuk membeli token listrik dengan diskon 50%, pelanggan bisa melakukan pembelian melalui aplikasi PLN Mobile maupun gerai penjualan resmi hingga 28 Februari 2025.