"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," lanjut ayat (5).
Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkenaan dengan besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan, diatur dalam pasal 21.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta. Dalam hal upah yang melebih batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Baca selengkapnya: Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Pembayaran Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran
(Taufik Fajar)