Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pekerja Kena PHK, Pembayaran Klaim JKP Tak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika Perusahaan Tunggak Iuran

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |06:09 WIB
Soal Pekerja Kena PHK, Pembayaran Klaim JKP Tak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan jika Perusahaan Tunggak Iuran
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan rancangan baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

1. JKP Dibayarkan Pengusaha jika Menunggak Iuran

Kini skema pembayaran klaim JKP yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan pengusaha jika menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.

"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid dikutip Rabu (19/2/2025).

2. Pengajuan Klaim JKP Terhadap Korban PHK

Namun, para pengusaha juga bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini diatur dalam pasal 30 ayat (4).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement