Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak, Ini Ketentuannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2025 |15:25 WIB
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak, Ini Ketentuannya
Menkeu Sri Mulyani soal Pajak Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Kebijakan Ini Tak Berlaku Bagi Rumah Tapak

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pengiriman PPN. 

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

3. Perpanjangan Insentif

Perpanjangan insentif ini merupakan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Adapun transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. 

Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di halaman landasan www.pajak.go.id.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement