JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera diluncurkan Senin 24 Februari 2025. Danantara
bakal membawahi dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Badan ini akan menguasai 99% saham kedua perusahaan induk tersebut.
Sedangkan 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dipegang oleh negara melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN. Selain itu terdapat sederet tugas lain yang bakal ditetapkan Menteri BUMN dan BPI Danantara.
Sedangkan Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Holding Investasi berwenang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding.
Lalu, mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.