JAKARTA - Delay merupakan situasi jadwal penerbangan tidak tepat waktu atau mengalami keterlambatan. Sehingga para penumpang harus menunggu lebih lama kembali bahkan juga nantinya bisa mengganggu rencana perjalanan penumpang.
Delay sebuah pesawat juga tidak bisa kita prediksi dari jauh-jauh hari. Oleh sebab itu, para maskapai diwajibkan memberikan kompensasi kepada semua penumpang apabila terdapat pesawat yang mengalami delay, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Jenis-jenis kompensasi ini tergantung untuk disetiap jenis keterlambatannya.
- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi yang diberikan berupa minuman ringan
- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi yang diberikan berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi yang diberikan berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi yang diberikan berupa minuman, makanan ringan, makanan berat
- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 300.000