Merupakan warga negara Indonesia.
Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
Sehat secara jasmani dan rohani.
Berusia maksimal 70 tahun pada saat pertama kali diangkat.
Tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik.
Memiliki keahlian atau pengalaman dalam bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan.
Tidak pernah menjalani hukuman penjara akibat tindak pidana.
Tidak pernah dinyatakan bangkrut atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan tersebut.
Tidak tercatat sebagai individu yang dianggap tercela dalam bidang investasi atau sektor lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Danantara Mengelola Dua Holding
BPI Danantara berperan sebagai badan yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola dividen serta aset milik BUMN. Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan pemerintah, Danantara memegang saham Seri B di dua entitas utama, yaitu Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pembentukan kedua holding tersebut dilakukan oleh Danantara bersama Menteri BUMN. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang yang mengatur perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam regulasi tersebut, Holding Investasi yang juga dikenal sebagai Perusahaan Induk Investasi yang merupakan BUMN dengan kepemilikan modal sepenuhnya oleh negara dan Danantara. Holding ini bertanggung jawab atas pengelolaan dividen, optimalisasi aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sementara itu, Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional memiliki mandat untuk mengawasi jalannya kegiatan operasional BUMN, termasuk berbagai aktivitas usaha yang berada dalam lingkupnya.
(Feby Novalius)