Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Danantara Diresmikan, Tugas hingga Mantan Presiden Jadi Dewan Penasehat

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |12:14 WIB
Danantara Diresmikan, Tugas hingga Mantan Presiden Jadi Dewan Penasehat
Danantara Diresmikan, Tugas hingga Mantan Presiden Jadi Dewan Pengawas (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Mantan Presiden Jadi Dewan Penasehat

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo dipastikan akan menduduki posisi di Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi (BPI). Namun, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dikabarkan tidak masuk dalam susunan Dewan Penasihat.

Istana telah menawarkan posisi kepada Megawati, namun hingga kini belum ada respons dari pihaknya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar para mantan presiden berperan dalam mengawasi Danantara. Bahkan, Prabowo juga mengajak para pemimpin agama, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), untuk turut serta dalam pengawasan Danantara yang mengelola dana negara.

Keterlibatan mantan presiden dalam pengawasan Danantara ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai lembaga keuangan dan investasi, idealnya pengawasan dilakukan oleh para profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan investasi, seperti akademisi, ekonom, serta ahli dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan industri keuangan lainnya. Sayangnya, para mantan presiden yang lebih dikenal sebagai politisi justru dilibatkan dalam struktur pengawasan ini.

3. Struktur dan Tugas Dewan Penasehat Danantara

Dalam struktur organisasi BPI Danantara, Dewan Penasehat sejajar dengan Dewan Pengawas dan bertugas memberikan nasihat strategis bagi Danantara serta pemerintah dalam pengelolaan BUMN. Berdasarkan Undang-Undang BUMN yang baru, Dewan Penasehat terdiri dari para ahli yang ditunjuk oleh Presiden, dengan mempertimbangkan keahlian mereka di bidang ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik.

Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement