Begitu juga dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 33 ayat 1 berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bresama berdasarkan atas kekeluargaan. Ayat 2 cabang produksi yang penting bagi negara menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Ketiga bumi dan air kekayaan dipergunakan untu kemakmuran rakyat.
"Azas ini harus jadi pedoman kita dalam memastikan kekayaan nasional benar benar memberi manfaat bagi seluruh rakyat. Azas inilah yang membimbing saya dan mendorong utama bagi saya dalam menjalankan amanah konstitusional dengan dedikasi dan efiektifikas setinggi-tingginya," ujarnya.
Tantangan inilah yang membuat Prabowo bersama pemerintah memutuskan meluncurkan Danantara. Prabowo mengatakan bahwa Danantara bukan sekedar badan pengelola investasi nantinya.
"Ini harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang optimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia," ujarnya.
(Feby Novalius)