OJK berharap induk Sovereign Wealth Fund (SWF) ini mampu secara optimal dan transparan dalam mengelola aset BUMN guna mendukung perekonomian nasional yang berkelanjutan.
“Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, dan mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga menjadi efisien, dan transparan,” kata dia.
Untuk diketahui, peluncuran BPI Danantara diresmikan dengan pengesahan Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025. Regulasi ini mengatur bahwa pengelolaan kekayaan negara dilakukan terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dian menjelaskan, konsep pengelolaan investasi melalui sovereign wealth fund seperti BPI Danantara bukanlah suatu hal yang baru.
Sejumlah negara seperti Norwegia dengan Government Pension Fund Global, Singapura dengan Temasek Holdings, hingga Qatar dengan Qatar Investment Authority, ujarnya, telah sukses mengelola dana investasi besar secara profesional.
“(Negara-negara tersebut) mampu mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)