Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Prabowo: Lagi Diurus, Kami Bersihkan!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2025 |15:33 WIB
Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Prabowo: Lagi Diurus, Kami Bersihkan!
Kasus Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Prabowo: Lagi Diurus, Kami Bersihkan! (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal kasus dugaan korupsi di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua," kata Prabowo usia meresmikan Layanan Bank Emas, The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan membersihkan para koruptor dan menegakkan kepentingan rakyat.

"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," tegasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam kasus ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan.

Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.

“Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement