Kekayaan Kerry sebesar Rp50,6 miliar, termasuk investasi di sektor pertambangan dan energi serta properti di luar negeri. Ia diduga menerima aliran dana hasil markup kontrak pengiriman minyak mentah.
Dimas diduga melakukan transaksi ilegal melalui jalur distribusi laut. Kekayaannya berjumlah Rp27,1 miliar, termasuk saham, properti komersial, dan koleksi kendaraan antik.
Kekayaannya sebesar Rp31,7 miliar terdiri dari properti komersial, aset tanah, bisnis logistik, dan bisnis pengolahan minyak. Gading diduga memanipulasi data terkait jumlah dan kualitas BBM.
Penetapan terhadap ketujuh tersangka ini menunjukkan kerugian yang sangat besar akibat korupsi, terutama di sektor energi, yang sangat penting bagi negara. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke01 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
(Taufik Fajar)