JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai kepada para investor IKN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presdien (Perpres) baru Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, Hak Atas Tanah diberlakukan kepada investor masing-masing 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai, dan 190 tahun untuk HGU. Namun sertipikat tersebut akan diberikan dalam 2 siklus, tidak sekaligus.
Adapun 4 pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu, PT Medikaloka Hermina (Tbk) PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCS House Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan koordinasi erat bersama Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan akuntabel yang mendapatkan dukungan penuh dari pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, percepatan pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung di Nusantara diharapkan dapat segera dibangun guna mendukung ekosistem Nusantara sebagai ibu kota politik di tahun 2028.
"Kebijakan ini merupakan langkah yang akuntabel dan telah mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, kami optimis pembangunan fasilitas serta infrastruktur pendukung di Nusantara dapat dipercepat, sehingga ekosistem ibu kota negara ini siap berfungsi sepenuhnya pada tahun 2028," ujar Agung dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).