Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) ditunjuk sebagai tersangka mega korupsi ini. Maya dan Edward diduga membeli bahan bakar minyak dalam kasus korupsi Pertamina.
Atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) tersangka pertama kasus ini, Maya dan Edward membeli (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Tertulis dalam kesepakatan dan pembayaran bahwa keduanya membeli Pertamax dengan RON 92. Pembelian yang tidak sesuai dinilai menyebabkan pembayaran harga tinggi untuk barang impor produk kilang yang tidak memenuhi kualitas.
Diduga Maya memerintahkan juga menyetujui Edward untuk menggabungkan produk agar menghasilkan RON 92. Terminal Merak atau gudang PT orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak menjadi tempat penggabungan produk atau blending tersebut.
Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk minyak perusahaan energi pelat merah akan terus dilakukan karena kerugian yang signifikan yang akan berdampak pada stabilitas ekonomi negara dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN.
(Taufik Fajar)