JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Adapun ada nama bos-bos Pertamina yang terlibat.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar.
Kejagung menetapkan Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Yoki Firnandi (YF) - Direktur PT Pertamina International Shipping, Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne - VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga dan Agus Purwono (AP) - Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International sebagai tersangka kasus korupsi.
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun