Herry juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan. Dengan melaporkan SPT lebih awal, selain dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Wajib Pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya.
"Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya."
Senada dengan itu, Fahri, wajib pajak yang menerima layanan yang sama juga menyampaikan pengalamannya. "Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP," katanya.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu. Segera lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)