JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut diselenggarakan secara intensif selama tiga minggu penuh mulai tanggal 3 Maret 2025 hingga
tanggal 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB. Beberapa layanan yang diberikan yaitu:
- Asistensi pelaporan SPT Tahunan;
- Konsultasi Perpajakan;
- Layanan Coretax; dan
- Penerbitan EFIN.
“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Herry Setyawan, Rabu (5/3/2025).