JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dikabarkan mendapat investor baru setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan resmi ditutup per 1 Maret 2025. Saat ini semua pekerja Sritex sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hari terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Namun kabar baiknya, eks karyawan akan dipekerjakan kembali setelah Sritex mendapat investor baru. Kabar ini kembali dipertegas oleh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, investor baru menjadi domain tim kurator yang sudah ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang. Artinya, kurator yang berkepentingan mencari investor baru bagi Sritex.
Namun Yassierli enggan menjawab soal potensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menjadi investor baru Sritex.
Menurutnya, tugas kurator saat ini menjaga nilai aset Sritex agar tidak anjlok dan punya daya tarik bagi investor.
“Itu domainnya kurator ya mencari investor mana yang dinilai paling pas. Yang jelas kurator berkepentingan untuk memastikan aset itu tidak turun nilainya, maka kemudian ini kita serahkan ke kurator,” ujar Yassierli saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Selatan.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Yassierli, fokus mendorong agar eks karyawan Sritex bisa kembali bekerja. Target yang diungkapkan pemerintah sebelumnya bahwa mantan buruh perusahaan tekstil terbesar itu bisa bekerja dua pekan ke depan.
“Jadi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita tadi mengawal bagaimana komitmen terkait dengan pekerjaan kembali itu kita akan full support,” paparnya.
“Dan kita akan berkumpul di sana untuk mengawal itu semua dengan dinas Ketenagakerjaan setempat. Ya, clear ya? Kalau itu (investor) internal kurator ya,” beber dia
(Feby Novalius)