- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, industri kecil, serta UMKM. Berikut tarif listrik bersubsidi yang berlaku:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam mengelola konsumsi listriknya. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di tengah fluktuasi ekonomi dinilai sebagai langkah untuk menjaga stabilitas daya beli dan ekonomi nasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)