Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang dapat dilakukan melalui sistem pemesanan online di situs resmi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BI.
- Berikut langkah-langkah pemesanan melalui situs PINTAR:
- Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan (dalam hal ini, DKI Jakarta)
- Klik tombol Lihat lokasi untuk melihat daftar tempat penukaran
- Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
- Klik Lanjutkan
- Tentukan jumlah uang baru yang ingin ditukarkan, dengan maksimal Rp4 juta per orang. Pecahan yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
- Ikuti petunjuk hingga mendapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi yang telah dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan.
- Tukarkan uang lama dengan uang baru sesuai dengan jumlah yang telah dipesan
- Penukaran uang logam maksimal 250 keping per pecahan
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan
- Bank Indonesia dapat memberikan uang dengan tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.