Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang dapat dilakukan melalui sistem pemesanan online di situs resmi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BI.
- Berikut langkah-langkah pemesanan melalui situs PINTAR:
- Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan (dalam hal ini, DKI Jakarta)
- Klik tombol Lihat lokasi untuk melihat daftar tempat penukaran
- Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
- Klik Lanjutkan
- Tentukan jumlah uang baru yang ingin ditukarkan, dengan maksimal Rp4 juta per orang. Pecahan yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
- Ikuti petunjuk hingga mendapatkan bukti pemesanan.
- Datang ke lokasi yang telah dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan.
- Tukarkan uang lama dengan uang baru sesuai dengan jumlah yang telah dipesan
- Penukaran uang logam maksimal 250 keping per pecahan
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan
- Bank Indonesia dapat memberikan uang dengan tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah
(Dani Jumadil Akhir)