Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat jangan meninggalkan PT Pertamina (Persero) imbas kasus korupsi tata kelola minyak dan heboh BBM oplosan. Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
"Kepada masyarakat kami imbau jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri," katanya
Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menutup posko aduan bagi warga yang menjadi korban benisn oplosan Pertamina. Setidaknya, ada sebanyak 619 aduan yang masuk ke LBH Jakarta.
"Pos pengaduan sudah ditutup. Jumlah pengaduan ada 619. Selanjutnya akan kami pelajari dan dalami," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Menurutnya, aduan yang masuk itu LBH Jakarta itu menjadi gambaran ada tidaknya kerugian di masyarakat imbas BBM Oplosan Pertama. Saat ini, aduan dari ratusan masyarakat tersebut tengah dipelajari lebih lanjut sebelum diputuskan langkah apa yang bakal diambil ke depannya.
(Feby Novalius)