JAKARTA - Jadwal dan besaran THR PNS 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.
Berikut jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2025 yang telah dirangkum Okezone, Selasa (11/3/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). THR untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan dicairkan mulai H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025.
Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun sebelumnya, di mana pencairan dilakukan sekitar sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan THR pada tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idulfitri, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian.
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
(Feby Novalius)