Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK dalam 2 Bulan 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |13:58 WIB
60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK dalam 2 Bulan 
60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK dalam 2 Bulan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Kepastian Pesangon dan THR Buruh Korban PHK

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada pemerintah terkait kepastian pemberian hak pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja terdampak korban PHK, salah satunya adalah PT Sritex.

“Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," tegasnya dilansir Antara.

Menurut dia, Menaker harus keluarkan anjuran tertulis, bukan lisan saja terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatkannya. Pemberian THR juga dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah.

“Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran,” ujar dia.

Tuntutan dan aspirasi tersebut pun akan disampaikan KSPI dan Partai Buruh melalui aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis (20/3).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement