Selanjutnya adalah terkait besaran yang akan didapatkan oleh para mitra ojol. Sebelumnya pada SE tersebut dijelaskan bahwa BHR yang akan didapatkan haruslah memenuhi kriteria seperti produktif dan mempunyai kinerja yang baik, sehingga setelah itu akan diberikan BHR secara proporsional.
Adapun proporsional tersebut sesuai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir yang nantinya BHR tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Patut diketahui bahwa pendapat mitra ojol sangat bervariasi setiap bulannya. Namun menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa rata-rata penghasilan ojol sebesar Rp3 juta per bulannya.
Sehingga jika mengacu pada pendapatan rata-rata bulanan yang disampaikan oleh SPAI maka BHR yang akan diterima oleh pengemudi ojol sebagai berikut:
- BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir = 20% x Rp3 juta = Rp600.000
Maka dari itu, maka mitra ojol bisa mendapatkan BHR sebesar Rp600.000 jika pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir adalah rata-rata Rp3 juta.
(Feby Novalius)